NATION STATE, STATE NATION dan 4 PILAR
A. STATE (Negara)
Negara
secara sempit diartikan sebagai sbuah asosiasi politik yang menetapkan
yuridikasi yang berkuasa dalam menentukan batas teritorial dan mempraktekkan
melalui otoritas sebuah kumpulan institusi permaen. Negara memungkinkan untuk
mengidentifikasikan 5 kunci dari negara, yaitu :
Pertama
: kekuasaan yang absolut dan tidak terbatas, berdiri diatas semua asosiasi
lainnya dalam kumpulan masyarakat. Thomas Hobbes memandang negara sebagai
“Leviathan” sebuah monster rakssasa.
Kedua
: Institusi negara merupakan kenyataan publik bukan institusi pribai dari
masyarkat sipil – tubuh negara adalah tanggung jawab untuk membuat dan memaksa
keputusan bersama dalam masyarakat.
Ketiga
: Negara adalah sebuah praktik legitimasi – tujuannya biasanya diterima sebagai
pengikat pada masyarakat.
Keempat
: Negara adalah alat dalam dominasi – memproses kekuatan inti untuk menjamin
hukmum dipatuhi dan orang yang bersalah dihukum. Max Weber (1864-1920)
mengutip, negara mempunyai monopoli dari pengertian “kekerasan legitimasi”.
Kelima
: Negara adalah asosiasi teritorial - praktek yuridikasi dalam menentukan batas
geografi dan dalam politik internasional dijalankan sebagai wujud mandiri.
B. NATION (Bangsa)
Bangsa
(bahasa latin Nasci yang berarti dilahirkan) adalah penomena kompleks yang
dibentuk oleh kumpulan dari budaya, politik dan faktor psikologi.
Secara
budaya : Bangsa adalah kumpulan orang-orangg yang mempunyai bahasa umum, agama
, sejarah, tradisi. Bagaimanapun tidak ada peencanaan obsektif untuk bangsa
karena semua bangsa menunjukan derajat dari keragaman buday.
Secara
politik : Bangsa adalah kumpulan orang yang menganggap dirinya sebagai
komunitas politik alami walaupun secara klasik dijelaskan dalam bentuk
keinginan untuk mendirikana atau menegakkan kenegaraanjuga mengambil bentuk
dari kesadaran warganegara.
Secara
psikologi : Bangsa berarti kumpulan dari perbedaan orang melalui sebuah bagian
kesetiaan atau cinta dalam bentuk patriotisme. Meskipun begitu, sebagai sebuah
alat pelengkap bukan sebuah kondisi yang dibutuhkan pada keanggotan dari bangsa
: walaupun mereka yang mengurangi harga diri mungkin masih diakui bahwa mereka
kepunyaan bangsa.
Para sejarawan membedakan bangsa bebudaya dan berpolitik
:
·
Cultural
nation (jerman, rusia, inggris,)
Identitas
nasionalnya berasal dari warisan budaya tertentu dan bahasa yang begitu lama
diterima pada kebebasan nasional.
·
Political
nation (Amerika, Afrika selatan)
Dibentuk
bersama oleh warganegar dan dipelihara dan disusui etnik dan budaya yang
signifikan.
C. State-nation
Merupakan terbentuknya satu-kesatuan bangsa
setelah adanya pengakuan kedaulatan suatu wilayah sebagai negara merdeka
(berdaulat) dan merupakan Negara yang bias digabung atau di pecah.
Ada dua pandangan dari bangsa-negara :
1. Untuk Liberal dan sosialis : Bnagsa-Negara
adalah kebiasaab dari keetiaan rakyat dan kesetiaan.
2. Untuk Konserfatif dan nasionalis :
Bangsa-Negara menurut etnik dan kesatuan organik.
Contoh
dari negara yang berbentuk state-nation adalah Amerika Serikat. Berbagai
macam suku bangsa yang ada di wilayah Amerika Serikat akhirnya dapat mengakui
sebagai satu-kesatuan setelah adanya pernyataan terbentuknya negara Amerika
Serikat. Dan contoh keduanya yaitu Negara Chekoslovakia yang tadinya merupakan
satu Negara dan saat ini Negara itu di pecah menjadi 2 yaitu : Negara Cheko dan
Negara Slovakia.
D.
NEGARA KEBANGSAAN ( NATION STATE )
Negara kebangsaan (bahasa Inggris: nation state) adalah suatu istilah politik yang berarti warga negara yang tinggal di suatu negara
juga merupakan bangsa yang sama. Jadi, suku bangsanya hanya satu. Negara kebangsaan modern adalah
negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan --atau
nasionalisme-- yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan
bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut
berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
E. 4
PILAR
4 pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
1.
Pancasila,
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari
dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia.
2.
Undang-Undang
Dasar 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau
disingkat UUD 1945 atau UUD ‘45, adalah hukum dasar tertulis (basic law),
konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
3.
Bhinneka
Tunggal Ika, Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa
ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat
“Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
4.
NKRI
(Negara Kesatuan Republik Indonesia), adalah bentuk dari negara Indonesia,
dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk
negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia
terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah
negara dan bangsa yang bernama Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara_kebangsaan