Selasa, 08 Juli 2014

PERAN ASAS TUNGGAL PANCASILA DALAM MEMBENDUNG GERAKAN IDEOLOGI ISLAM GARIS KERAS



Nama         : INDAH WAHYUNINGSIH
NPM          : 13212677
KELAS      : 2EA28

ANALISIS TULISAN  : PERAN ASAS TUNGGAL PANCASILA DALAM MEMBENDUNG GERAKAN IDEOLOGI ISLAM GARIS KERAS

Pancasila merupakan dasar Negara yang didapat dari hasil pemikiran Ir. Soekarno dan di informasikan kepada Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tepatnya pada tanggal 1 Juni 1945. Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
·         Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
·         Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
·         Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
·         Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
·         Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Pancasila lahir tanggal 1 Juni 1945, dan secara yuridis, Pancasila lahir tanggal 18 Agustus 1945.
Banyak orang ingin bahwa ideology pancasila diubah menjadi ideology islam karena mayoritasnya warga Indonesia menganut agama islam. Kelebihan dari pancasila tersebut yaitu bisa menjadi pemersatu di Indonesia ini. Indonesia itu terdiri dari berbagai macam suku, ras, agama, tradisi dan budaya. Berjuta-juta sifat manusia di Indonesia. Dari sabang sampai merauke. Dan Indonesia sendiri memiliki semboyan yang berbunyi “Bhineka  Tunggal Ika” yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu jua”. Jika tak ada pancasila entah Negara Republik Indonesia tercinta ini akan menjadi apa.
Setuju banget sama Bapak Muhammad Ali  Chozin bahwa Pancasila di Bumi
Nusantara, maka Negara Indonesia ini akan tetap berdiri sebagai negara yang bermartabat tanpa harus menindas dan mendiskriminasikan suatu kelompok, ras, suku maupun keyakinan orang lain. Dan juga jangan jadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sebuah simbol negara belaka yang tidak pernah dilakukan sepenuh hati.

Minggu, 06 Juli 2014

PELANGGARAN HAM ATAS DISKRIMINASI WANITA



PELANGGARAN HAM ATAS DISKRIMINASI PEREMPUAN

A.           Kasus Pelanggaran Hak Asasi Perempuan dalam dunia kerja
Adapun contoh kasus pelanggaran hak asasi perempuan dalam dunia kerja adalah kasus diskriminasi pekerjaan. Diskriminasi pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja.
1.            Diskriminasi pekerjaan terhadap wanita hamil
Ada indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak reproduksi perempuan seperti pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan dan inefisiensi. Perempuan dianggap mengganggu produktivitas perusahaan sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan diminta untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila mereka diterima bekerja. Syarat ini pun menjadi dalih sebagai pengabdian perempuan kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru masuk.
Meskipun undang-undang memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya. Mereka rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
2.      Diskriminasi pekerjaan karena stereotype gender
Tak dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia dan beberapa Negara, wanita kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan “penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual. Misalnya, ketika syarat yang ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan kewanitaannya.
3.      Diskriminasi terhadap wanita muslim
Kasus yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris. Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka. Laporan EOC menunjukkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang lebih rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.
Kasus lain juga terjadi di Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja wanita dipecat perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang dikenakannya saat bekerja. Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut selama 8 tahun. Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh tragedi 11 September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.
HAM juga dapat mengatur perlindungan terhadap perempuan. Begitu halnya juga dengan hak perempuan, salah satu dari hak asasi perempuan adalah jaminan untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan nilai nilai agama dan kemanusian dimanapun mereka berada termasuk di dunia kerja. Hak asasi tersebut sesuai dengan nilai nilai pacasila dan tujuan Negara sebagaimanatercantun dalam Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) dimana Negara wajib membuat  peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dilapangan pekerjaan guna menjamin hak-hak yang sama atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.

MASALAH SISTEM DEMOKRASI INDONESIA



PERMASALAHAN DEMOKRASI DI INDONESIA

1.      MASALAH SISTEM DEMOKRASI DI INDONESIA
Demokrasi dipandang sebagai sebagai sesuatu yang penting karena nilai-nilai yang dikandungnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Demokrasi merupakan alat yang dapat digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakat dan pemerintahan yang baik (good society and good government). Kebaikan dari sistem demokrasi adalah kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat, baik secara langsung maupun perwakilan. Secara teoritis, peluang terlaksananya partisipasi politik dan partisipasi warga negara dari seluruh lapisan masyarakat terbuka lebar. Masyarakat juga dapat melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pemerintahan karena posisi masyarakat adalah sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Namun dalam praktek atau pelaksanaan demokrasi khususnya di Indonesia, tidak berjalan sesuai dengan teori yang ada. Demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia belum mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Partisipasi warga negara dalam bidang politik pun belum terlaksana sepenuhnya. Untuk memaparkan lebih lanjut, permasalahan demokrasi yang ada perlu dikelompokkan lagi menjadi tiga hal, yaitu dari segi teknis atau prosedur, etika politik, serta sistem demokrasi secara keseluruhan.
Dari segi teknis atau prosedur, demokrasi di Indonesia sesungguhnya sudah terlaksana. Hal ini dapat dibuktikan dengan terlaksananya pemilu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009 untuk pemilihan calon legislatif (Pileg) dan pemilihan calon presiden dan wakil presiden (Pilpres). Bahkan, pemilu Indonesia tahun 1999 mendapat apresiasi dari dunia internasional sebagai Pemilu pertama di era Reformasi yang telah berlangsung secara aman, tertib, jujur, adil, dan dipandang memenuhi standar demokrasi global dengan tingkat partisipasi politik ketika itu adalah 92,7%.
Namun sesungguhnya pemilu 1999 yang dipandang baik ini mengalami penurunan partisipasi politik dari pemilu sebelumnya yaitu tahun 1997 yang mencapai 96,6 %. Tingkat partisipasi ppolitik di tahun berikutnya pun mengalami penurunan, dimana pada pemilu tahun 2004, tingkat partisipasi politik mencapai 84,1 % untuk pemilu Legislatif, dan 78,2 % untuk Pilpres. Kemudian pada pemilu 2009, tingkat partisipasi politik mencapai 10,9 % untuk pemilu Legislatif dan 71,7 % untuk Pilpres.
Menurunnya angka partisipasi politik di Indonesia dalam pelaksanaan pemilu ini berbanding terbalik dengan angka golput (golongan putih) yang semakin meningkat. Tingginya angka golput ini menunjukkan apatisme dari masyarakat di tengah pesta demokrasi, karena sesungguhnya pemilu merupakan wahana bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam memilih orang-orang yang dianggap layak untuk mewakili masyarakat, baik yang akan duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maupun Presiden dan Wakil Presiden.
Hak untuk memilih atau mengemukakan pendapat tergolong sebagai Hak Asasi Manusia yang pelaksanaannya dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). Tingginya angka golput mungkin berasal dari pandangan masyarakat yang memandang bahwa hak asai manusia merupakan suatu kebebasan, yang dalam hal ini adalah kebebasan untuk menggunakan hak pilihnya ataupun tidak. Memang tidak ada aturan atau hukum yang menjerat bagi orang-orang yang tidak turut serta berpartisipasi politik dalam pemilu, namun apabila terus dibiarkan angka golput terus meningkat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap demokrasi Indonesia yang akan semakin tidak berkualitas akibat rendahnya partisipasi dari para warganya.
Yang kedua adalah demokrasi dipandang dari segi etika politiknya. Secara subtantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subyek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subyek etika. Walaupun dalam konteks politik berkaitan erat dengan masyarakat, bangsa dan negara, Etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya.

2.   FAKTOR PERUSAK DEMOKRASI
Ada empat kelompok atau faktor yang berusaha untuk mengalahkan kita (dalam upaya demokratisasi suatu negara).
1.      Pertama, mereka yang percaya terhadap kekuasaan otoriter yang mampu menumbuhkan keamanan suatu negara.
2.      Kedua, kelompok elit yang korup. Yang ingin membajak sistem dengan tujuan menguasai seluruh kekuasaan negara atas dasar kekayaan dan keistimewaan.
3.      Ketiga, ada kelompok ekstrimis. Beberapa dari mereka amat keras, tetapi sebagian besar adalah pihak yang ingin memaksakan pendapat bahwa ekstrimisme terkait dengan Islam.
4.      Keempat bagi Cameron yang dapat merusak demokrasi adalah kelompok suku yang tidak bisa menerima perubahan. Mereka juga tidak bisa menerima pembauran dari berbagai suku dan etnis. 


DAFTAR PUSTAKA

http://international.okezone.com/read/2012/04/12/411/610175/4-pihak-perusak-visi-demokrasi-di-mata-pm-inggris

state nation-nation state



NATION STATE, STATE NATION dan 4 PILAR

A.     STATE (Negara)
Negara secara sempit diartikan sebagai sbuah asosiasi politik yang menetapkan yuridikasi yang berkuasa dalam menentukan batas teritorial dan mempraktekkan melalui otoritas sebuah kumpulan institusi permaen. Negara memungkinkan untuk mengidentifikasikan 5 kunci dari negara, yaitu :
Pertama : kekuasaan yang absolut dan tidak terbatas, berdiri diatas semua asosiasi lainnya dalam kumpulan masyarakat. Thomas Hobbes memandang negara sebagai “Leviathan” sebuah monster rakssasa.
Kedua : Institusi negara merupakan kenyataan publik bukan institusi pribai dari masyarkat sipil – tubuh negara adalah tanggung jawab untuk membuat dan memaksa keputusan bersama dalam masyarakat.
Ketiga : Negara adalah sebuah praktik legitimasi – tujuannya biasanya diterima sebagai pengikat pada masyarakat.
Keempat : Negara adalah alat dalam dominasi – memproses kekuatan inti untuk menjamin hukmum dipatuhi dan orang yang bersalah dihukum. Max Weber (1864-1920) mengutip, negara mempunyai monopoli dari pengertian “kekerasan legitimasi”.
Kelima : Negara adalah asosiasi teritorial - praktek yuridikasi dalam menentukan batas geografi dan dalam politik internasional dijalankan sebagai wujud mandiri.

B.     NATION (Bangsa)
Bangsa (bahasa latin Nasci yang berarti dilahirkan) adalah penomena kompleks yang dibentuk oleh kumpulan dari budaya, politik dan faktor psikologi.
Secara budaya : Bangsa adalah kumpulan orang-orangg yang mempunyai bahasa umum, agama , sejarah, tradisi. Bagaimanapun tidak ada peencanaan obsektif untuk bangsa karena semua bangsa menunjukan derajat dari keragaman buday.
Secara politik : Bangsa adalah kumpulan orang yang menganggap dirinya sebagai komunitas politik alami walaupun secara klasik dijelaskan dalam bentuk keinginan untuk mendirikana atau menegakkan kenegaraanjuga mengambil bentuk dari kesadaran warganegara.
Secara psikologi : Bangsa berarti kumpulan dari perbedaan orang melalui sebuah bagian kesetiaan atau cinta dalam bentuk patriotisme. Meskipun begitu, sebagai sebuah alat pelengkap bukan sebuah kondisi yang dibutuhkan pada keanggotan dari bangsa : walaupun mereka yang mengurangi harga diri mungkin masih diakui bahwa mereka kepunyaan bangsa.
Para sejarawan membedakan bangsa bebudaya dan berpolitik :
·        Cultural nation (jerman, rusia, inggris,)
Identitas nasionalnya berasal dari warisan budaya tertentu dan bahasa yang begitu lama diterima pada kebebasan nasional.
·        Political nation (Amerika, Afrika selatan)
Dibentuk bersama oleh warganegar dan dipelihara dan disusui etnik dan budaya yang signifikan.

C.     State-nation
Merupakan terbentuknya satu-kesatuan bangsa setelah adanya pengakuan kedaulatan suatu wilayah sebagai negara merdeka (berdaulat) dan merupakan Negara yang bias digabung atau di pecah.
Ada dua pandangan dari bangsa-negara :
1.      Untuk Liberal dan sosialis : Bnagsa-Negara adalah kebiasaab dari keetiaan rakyat dan kesetiaan.
2.      Untuk Konserfatif dan nasionalis : Bangsa-Negara menurut etnik dan kesatuan organik.
Contoh dari negara yang berbentuk state-nation adalah Amerika Serikat. Berbagai macam suku bangsa yang ada di wilayah Amerika Serikat akhirnya dapat mengakui sebagai satu-kesatuan setelah adanya pernyataan terbentuknya negara Amerika Serikat. Dan contoh keduanya yaitu Negara Chekoslovakia yang tadinya merupakan satu Negara dan saat ini Negara itu di pecah menjadi 2 yaitu : Negara Cheko dan Negara Slovakia.

D.     NEGARA KEBANGSAAN ( NATION STATE )
Negara kebangsaan (bahasa Inggris: nation state) adalah suatu istilah politik yang berarti warga negara yang tinggal di suatu negara juga merupakan bangsa yang sama. Jadi, suku bangsanya hanya satu. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan --atau nasionalisme-- yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.

E.     4 PILAR
4 pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
1.         Pancasila, Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.         Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ‘45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
3.         Bhinneka Tunggal Ika, Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
4.         NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), adalah bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia.















DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Negara_kebangsaan