PELANGGARAN HAM ATAS DISKRIMINASI PEREMPUAN
A.
Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Perempuan dalam dunia kerja
Adapun contoh kasus pelanggaran hak asasi
perempuan dalam dunia kerja adalah kasus diskriminasi pekerjaan. Diskriminasi
pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan
yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan
lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja.
1.
Diskriminasi pekerjaan terhadap wanita hamil
Ada indikasi, beberapa perusahaan banyak yang
memasung hak-hak reproduksi perempuan seperti pemberian cuti melahirkan bagi
karyawan perempuan dianggap pemborosan dan inefisiensi. Perempuan dianggap
mengganggu produktivitas perusahaan sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan
calon karyawan perempuan diminta untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama
beberapa tahun apabila mereka diterima bekerja. Syarat ini pun menjadi dalih
sebagai pengabdian perempuan kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru
masuk.
Meskipun undang-undang memberi wanita cuti
melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan
sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil atau melahirkan masih sering
dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini terjadi pada perusahaan yang
tidak begitu baik tingkat pendapatannya. Mereka rugi bila harus menanggung
biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
2. Diskriminasi pekerjaan karena stereotype gender
Tak dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia
dan beberapa Negara, wanita kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas
administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan
jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan
“penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan
sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami
tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual. Misalnya, ketika syarat yang
ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan
kewanitaannya.
3. Diskriminasi terhadap wanita muslim
Kasus yang terbaru untuk kategori
diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris. Hanya karena mengenakan busana
Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi
dalam pekerjaan mereka. Laporan EOC menunjukkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim
asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang lebih rendah dan tingkat
penganggurannya tinggi.
Kasus lain juga terjadi di Perancis, pada
kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja wanita dipecat perusahaan tempatnya
bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang dikenakannya saat bekerja.
Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut selama 8 tahun. Menurut
laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh tragedi 11 September 2001 adanya
pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.
HAM juga dapat
mengatur perlindungan terhadap perempuan. Begitu halnya juga dengan hak
perempuan, salah satu dari hak asasi perempuan adalah jaminan untuk mendapatkan
perlindungan yang sesuai dengan nilai nilai agama dan kemanusian dimanapun
mereka berada termasuk di dunia kerja. Hak asasi tersebut sesuai dengan nilai
nilai pacasila dan tujuan Negara sebagaimanatercantun dalam Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) dimana Negara wajib membuat peraturan-peraturan
yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dilapangan pekerjaan
guna menjamin hak-hak yang sama atas dasar persamaan antara laki-laki dan
perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar