Minggu, 06 Juli 2014

state nation-nation state



NATION STATE, STATE NATION dan 4 PILAR

A.     STATE (Negara)
Negara secara sempit diartikan sebagai sbuah asosiasi politik yang menetapkan yuridikasi yang berkuasa dalam menentukan batas teritorial dan mempraktekkan melalui otoritas sebuah kumpulan institusi permaen. Negara memungkinkan untuk mengidentifikasikan 5 kunci dari negara, yaitu :
Pertama : kekuasaan yang absolut dan tidak terbatas, berdiri diatas semua asosiasi lainnya dalam kumpulan masyarakat. Thomas Hobbes memandang negara sebagai “Leviathan” sebuah monster rakssasa.
Kedua : Institusi negara merupakan kenyataan publik bukan institusi pribai dari masyarkat sipil – tubuh negara adalah tanggung jawab untuk membuat dan memaksa keputusan bersama dalam masyarakat.
Ketiga : Negara adalah sebuah praktik legitimasi – tujuannya biasanya diterima sebagai pengikat pada masyarakat.
Keempat : Negara adalah alat dalam dominasi – memproses kekuatan inti untuk menjamin hukmum dipatuhi dan orang yang bersalah dihukum. Max Weber (1864-1920) mengutip, negara mempunyai monopoli dari pengertian “kekerasan legitimasi”.
Kelima : Negara adalah asosiasi teritorial - praktek yuridikasi dalam menentukan batas geografi dan dalam politik internasional dijalankan sebagai wujud mandiri.

B.     NATION (Bangsa)
Bangsa (bahasa latin Nasci yang berarti dilahirkan) adalah penomena kompleks yang dibentuk oleh kumpulan dari budaya, politik dan faktor psikologi.
Secara budaya : Bangsa adalah kumpulan orang-orangg yang mempunyai bahasa umum, agama , sejarah, tradisi. Bagaimanapun tidak ada peencanaan obsektif untuk bangsa karena semua bangsa menunjukan derajat dari keragaman buday.
Secara politik : Bangsa adalah kumpulan orang yang menganggap dirinya sebagai komunitas politik alami walaupun secara klasik dijelaskan dalam bentuk keinginan untuk mendirikana atau menegakkan kenegaraanjuga mengambil bentuk dari kesadaran warganegara.
Secara psikologi : Bangsa berarti kumpulan dari perbedaan orang melalui sebuah bagian kesetiaan atau cinta dalam bentuk patriotisme. Meskipun begitu, sebagai sebuah alat pelengkap bukan sebuah kondisi yang dibutuhkan pada keanggotan dari bangsa : walaupun mereka yang mengurangi harga diri mungkin masih diakui bahwa mereka kepunyaan bangsa.
Para sejarawan membedakan bangsa bebudaya dan berpolitik :
·        Cultural nation (jerman, rusia, inggris,)
Identitas nasionalnya berasal dari warisan budaya tertentu dan bahasa yang begitu lama diterima pada kebebasan nasional.
·        Political nation (Amerika, Afrika selatan)
Dibentuk bersama oleh warganegar dan dipelihara dan disusui etnik dan budaya yang signifikan.

C.     State-nation
Merupakan terbentuknya satu-kesatuan bangsa setelah adanya pengakuan kedaulatan suatu wilayah sebagai negara merdeka (berdaulat) dan merupakan Negara yang bias digabung atau di pecah.
Ada dua pandangan dari bangsa-negara :
1.      Untuk Liberal dan sosialis : Bnagsa-Negara adalah kebiasaab dari keetiaan rakyat dan kesetiaan.
2.      Untuk Konserfatif dan nasionalis : Bangsa-Negara menurut etnik dan kesatuan organik.
Contoh dari negara yang berbentuk state-nation adalah Amerika Serikat. Berbagai macam suku bangsa yang ada di wilayah Amerika Serikat akhirnya dapat mengakui sebagai satu-kesatuan setelah adanya pernyataan terbentuknya negara Amerika Serikat. Dan contoh keduanya yaitu Negara Chekoslovakia yang tadinya merupakan satu Negara dan saat ini Negara itu di pecah menjadi 2 yaitu : Negara Cheko dan Negara Slovakia.

D.     NEGARA KEBANGSAAN ( NATION STATE )
Negara kebangsaan (bahasa Inggris: nation state) adalah suatu istilah politik yang berarti warga negara yang tinggal di suatu negara juga merupakan bangsa yang sama. Jadi, suku bangsanya hanya satu. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan --atau nasionalisme-- yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.

E.     4 PILAR
4 pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
1.         Pancasila, Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.         Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ‘45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
3.         Bhinneka Tunggal Ika, Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
4.         NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), adalah bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia.















DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Negara_kebangsaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar