Selasa, 08 Juli 2014

PERAN ASAS TUNGGAL PANCASILA DALAM MEMBENDUNG GERAKAN IDEOLOGI ISLAM GARIS KERAS



Nama         : INDAH WAHYUNINGSIH
NPM          : 13212677
KELAS      : 2EA28

ANALISIS TULISAN  : PERAN ASAS TUNGGAL PANCASILA DALAM MEMBENDUNG GERAKAN IDEOLOGI ISLAM GARIS KERAS

Pancasila merupakan dasar Negara yang didapat dari hasil pemikiran Ir. Soekarno dan di informasikan kepada Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tepatnya pada tanggal 1 Juni 1945. Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
·         Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
·         Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
·         Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
·         Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
·         Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Pancasila lahir tanggal 1 Juni 1945, dan secara yuridis, Pancasila lahir tanggal 18 Agustus 1945.
Banyak orang ingin bahwa ideology pancasila diubah menjadi ideology islam karena mayoritasnya warga Indonesia menganut agama islam. Kelebihan dari pancasila tersebut yaitu bisa menjadi pemersatu di Indonesia ini. Indonesia itu terdiri dari berbagai macam suku, ras, agama, tradisi dan budaya. Berjuta-juta sifat manusia di Indonesia. Dari sabang sampai merauke. Dan Indonesia sendiri memiliki semboyan yang berbunyi “Bhineka  Tunggal Ika” yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu jua”. Jika tak ada pancasila entah Negara Republik Indonesia tercinta ini akan menjadi apa.
Setuju banget sama Bapak Muhammad Ali  Chozin bahwa Pancasila di Bumi
Nusantara, maka Negara Indonesia ini akan tetap berdiri sebagai negara yang bermartabat tanpa harus menindas dan mendiskriminasikan suatu kelompok, ras, suku maupun keyakinan orang lain. Dan juga jangan jadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sebuah simbol negara belaka yang tidak pernah dilakukan sepenuh hati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar